banner 728x250

Usaha Gas LPG, Syarat Pendaftaran, dan Tips Sukses Bisnis

Usaha Gas LPG
banner 120x600
banner 468x60

Usaha gas LPG (Elpiji) adalah salah satu instrumen bisnis jangka panjang yang menjanjikan dan menguntungkan di Indonesia.

Selain sandang, pangan, dan papan, gas LPG merupakan kebutuhan pokok rumah tangga sehari-hari yang harus terpenuhi.

banner 325x300

Sifatnya yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, maka Anda tidak perlu khawatir atau takut rugi untuk menjalankan bisnis ini.

Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana memulai usaha gas LPG, persyaratan yang harus dipenuhi, dan tips sukses untuk meraih kesuksesan dalam bisnis ini.

Bagi Anda yang mencari peluang usaha baru atau pensiunan yang ingin memulai bisnis di rumah, menjadi agen gas LPG bisa menjadi pilihan yang menarik.

Mengenal Usaha Gas LPG

Usaha Gas LPG

Gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) adalah bahan bakar yang digunakan dalam kompor gas. Di Indonesia, PT Pertamina (Persero) merupakan perusahaan produsen dan distributor utama gas LPG.

Ada dua jenis keagenan gas LPG yang dapat Anda pilih, yaitu agen gas LPG PSO (bersubsidi) dan agen gas LPG Non PSO (tidak bersubsidi).

Keagenan LPG PSO

Agen LPG PSO adalah jaringan distribusi Pertamina yang memasarkan LPG bersubsidi (LPG 3 Kg) dalam jumlah tertentu (berdasarkan kuota yang disediakan pemerintah) kepada masyarakat.

Jika Anda tertarik untuk memulai usaha menjadi agen gas LPG PSO, berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang harus Anda penuhi.

Ketentuan Pendaftaran

  • Calon mitra harus berbentuk badan usaha (Perseroan Terbatas atau Koperasi) yang dibuktikan dengan akta pendirian lengkap dan pengesahan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).
  • Calon mitra diharapkan menyiapkan hasil scan KTP Direktur perusahaan.
  • Calon mitra diharapkan menyiapkan hasil scan NPWP perusahaan.
  • Untuk kelancaran verifikasi, calon mitra diminta menyiapkan dokumen-dokumen pendukung antara lain:
KATEGORI STATUS DOKUMEN KEPEMILIKAN DOKUMEN PELENGKAP
Status Kepemilikan Tanah Hak Guna Bangunan (tidak dijaminkan) Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Badan Usaha
Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama pemilik Badan Usaha Bukti Transaksi
Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Badan Usaha
Hak Guna Bangunan (dijaminkan) Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Badan Usaha Surat Keterangan Tanah dari BPN
Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama pemilik Badan Usaha -Surat Keterangan Tanah dari BPN
-Bukti Transaksi
Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Badan Usaha
Sewa >= 5 Surat Perjanjian Sewa Menyewa (Notarial) Bukti Transaksi atau Surat Perjanjian
Akta Jual Beli Akta Jual Beli atas nama Badan Usaha
Akta Jual Beli atas nama pemilik Badan Usaha Bukti Transaksi
Pengikatan Jual Beli (dari Notaris) Akta Jual Beli atas nama PT
Akta Jual Beli atas nama pemilik Badan Usaha Bukti Transaksi
Pengikatan Jual Beli (dari Notaris)

Akta Jual Beli atas nama PT
Akta Jual Beli atas nama pemilik Badan Usaha Bukti Transaksi
Girik /Persil C
Girik/Persil C atas nama Badan Usaha Surat Pengikatan Jual Beli
Girik/Persil C atas nama pemilik Badan Usaha -Surat Pengikatan Jual Beli
-Bukti Transaksi
Belum ada lahan Dana Pembelian Lahan tersedia 100%, Ada Kwitansi DP, KTP Pemilik Lahan, fotokopi sertifikat tanah dan surat pernyataan jual beli Bukti Transaksi
  • Luas lahan minimal 165 m2 untuk keagenan LPG, sedangkan untuk SPBE minimal 4.150 m2 (83 m x 50 m), dan BPT minimal 1.000 m2 (40 m x 25 m).
  • Bukti saldo rekening atas nama pemilik atau badan usaha (berupa rekening koran 3 bulan terakhir) atau deposito dengan saldo minimal Rp750.000.000 untuk keagenan LPG, Rp3.500.000.000 untuk SPBE dan Rp2.000.000.000 untuk BPT.

Pelaksanaan Operasional

  • Setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen LPG PSO, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Keagenan LPG 3 Kg dan menandatangani kontrak.
  • Untuk pelaksanaan operasional Agen LPG 3 Kg harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT Pertamina.
  • Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja wajib bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT Pertamina.

Persyaratan Umum Perizinan

Di bawah ini adalah persyaratan umum Perizinan Agen LPG PSO yang harus dipenuhi oleh calon mitra dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen LPG PSO, berdasarkan surat resmi dari PT Pertamina.

Persyaratan Administrasi Izin Baru Agen LPG 3 Kg
  1. Akte pendirian Badan Usaha (seperti Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  3. Surat Referensi Bank.
  4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
  6. Izin Gangguan dan atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
  7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  8. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari Kepolisian setempat untuk seluruh Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
  9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
  10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 Kg serta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
  11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :
    – Sanggup untuk membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji.
    – Bersedia mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, PT Pertamina dan Pemda setempat.
    – Pakta Integritas.
  12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi atau lembaga terkait.

Poin 1 s/d 11 : disampaikan sebelum melakukan penandatanganan kontrak Keagenan LPG 3 Kg.

Poin 12 : disampaikan setelah melakukan penandatanganan kontrak Keagenan LPG 3 Kg.

Persyaratan Sarana dan Fasilitas Agen LPG 3 Kg
  1. Menguasai tanah dan bangunan berupa kantor, outlet dan gudang milik sendiri atau sewa (yang dapat dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa dengan luas minimal 165 m2 yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, keselamatan, komersial, dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.
  2. Tempat usaha atau gudang dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan PT. Pertamina (Persero) atau HSE antara lain:
    – Ventilasi maksimal berada pada ketinggian 30 cm dari permukaan lantai gudang dan 40% dari luasan gudang.
    – Lantai gudang setinggi bak truk (panggung) yang dapat diakses langsung untuk keperluan loading atau unloading tabung dari dan ke dalam armada angkut.
    – Gudang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api apabila bersinggungan atau bersentuhan dengan tabung.
    – Dilengkapi dengan Gas Detector.
    – Dilengkapi peralatan listrik explotion proof.
    – Jarak antara tempat penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan outlet minimal 3 m.
    – Penumpukan tabung maksimal 4 tumpuk terisi dan 5 tumpuk kosong.
  3. Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) unit truk yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun. Jika diperlukan, agen memiliki 1 (satu) unit mobil pick up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui truk.
  4. Memiliki alat timbangan jenis duduk yang masih layak pakai dengan kapasitas beban minimal 25 Kg minimal 1 (satu) buah yang sudah ditera oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun.
  5. Memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk ditempatkan di gudang, outlet dan kendaraan sesuai keterangan hal 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait). APAR harus diletakkan di tempat yang mudah terjangkau, terutama di dekat pintu atau akses masuk.
  6. Memasang rambu-rambu petunjuk arah dan larangan di gudang dan outlet (antara lain : rambu peringatan Dilarang Merokok, Gas Mudah Terbakar, Dilarang Membanting Tabung).
  7. Melengkapi karyawan dengan kartu identitas, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama Agen, logo Elpiji dan nama petugas yang bersangkutan.
  8. Menyediakan dan memastikan pemasangan plastik wrap yang mencantumkan informasi identitas, alamat dan telepon Agen Elpiji pada tabung Elpiji yang dipasarkan.
  9. Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit laptop atau komputer, printer, telepon, koneksi internet, dan alamat email yang aktif.
  10. Gudang dan outlet dipasang papan nama sesuai ketentuan peraturan yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina.
  11. Memiliki sarana dan fasilitas layanan antar, meliputi Hotline Agen Elpiji serta kendaraan antar (mobil pick up).

Keagenan LPG Non PSO

Agen LPG NPSO adalah jaringan distribusi Pertamina yang memasarkan LPG non subsidi kepada konsumen (brand Elpiji dan Bright Gas).

Jika Anda tertarik untuk memulai usaha menjadi agen gas LPG Non PSO, berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang harus Anda penuhi.

Ketentuan Pendaftaran

  • Calon mitra harus berbentuk badan usaha (Perseroan Terbatas atau Koperasi) yang dibuktikan dengan akta pendirian lengkap dan pengesahan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).
  • Calon mitra diharapkan menyiapkan hasil scan KTP Direktur perusahaan.
  • Calon mitra diharapkan menyiapkan hasil scan NPWP perusahaan.
  • Untuk kelancaran verifikasi, calon mitra diminta menyiapkan dokumen-dokumen pendukung antara lain:
KATEGORI STATUS DOKUMEN KEPEMILIKAN DOKUMEN PELENGKAP
Status Kepemilikan Tanah Hak Guna Bangunan (tidak dijaminkan) Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Badan Usaha
Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama pemilik Badan Usaha Bukti Transaksi
Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Badan Usaha
Hak Guna Bangunan (dijaminkan) Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Badan Usaha Surat Keterangan Tanah dari BPN
Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama pemilik Badan Usaha -Surat Keterangan Tanah dari BPN
-Bukti Transaksi
Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Badan Usaha
Sewa >= 5 Surat Perjanjian Sewa Menyewa (Notarial) Bukti Transaksi atau Surat Perjanjian
Akta Jual Beli Akta Jual Beli atas nama Badan Usaha
Akta Jual Beli atas nama pemilik Badan Usaha Bukti Transaksi
Pengikatan Jual Beli (dari Notaris) Akta Jual Beli atas nama PT
Akta Jual Beli atas nama pemilik Badan Usaha Bukti Transaksi
Pengikatan Jual Beli (dari Notaris)

Akta Jual Beli atas nama PT
Akta Jual Beli atas nama pemilik Badan Usaha Bukti Transaksi
Girik /Persil C
Girik/Persil C atas nama Badan Usaha Surat Pengikatan Jual Beli
Girik/Persil C atas nama pemilik Badan Usaha -Surat Pengikatan Jual Beli
-Bukti Transaksi
Belum ada lahan Dana Pembelian Lahan tersedia 100%, Ada Kwitansi DP, KTP Pemilik Lahan, fotokopi sertifikat tanah dan surat pernyataan jual beli Bukti Transaksi
  • Luas lahan minimal 165 m2 untuk keagenan LPG, sedangkan untuk SPBE minimal 4.150 m2 (83 m x 50 m), dan BPT minimal 1.000 m2 (40 m x 25 m).
  • Bukti saldo rekening atas nama pemilik atau badan usaha (berupa rekening koran 3 bulan terakhir) atau deposito dengan saldo minimal Rp750.000.000 untuk keagenan LPG, Rp3.500.000.000 untuk SPBE dan Rp2.000.000.000 untuk BPT.

Pelaksanaan Operasional

  • Setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen LPG Non PSO, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Keagenan LPG Non PSO.
  • Untuk pelaksanaan operasional Agen LPG Non PSO harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT Pertamina.
  • Di dalam operasionalnya, Agen LPG NPSO akan diberikan target minimum penjualan, di mana Agen akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan PT Pertamina jika penjualan tidak mencapai target minimum.
  • Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja wajib bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT Pertamina.

Persyaratan Umum Perizinan

Di bawah ini adalah persyaratan umum Perizinan Agen LPG Non PSO yang harus dipenuhi oleh calon mitra dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen LPG Non PSO, berdasarkan surat resmi dari PT Pertamina.

Persyaratan Administrasi Izin Baru Agen LPG 3 Kg
  1. Akte pendirian Badan Usaha (seperti Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  3. Surat Referensi Bank.
  4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
  6. Izin Gangguan dan atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
  7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  8. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari Kepolisian setempat untuk seluruh Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
  9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
  10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG Non PSO serta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
  11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :
    – Sanggup untuk membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji.
    – Bersedia mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, PT Pertamina dan Pemda setempat.
    – Pakta Integritas.
  12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi atau lembaga terkait.

Poin 1 s/d 11 : disampaikan sebelum melakukan penandatanganan kontrak Keagenan LPG Non PSO.

Poin 12 : disampaikan setelah melakukan penandatanganan kontrak Keagenan LPG Non PSO sebagai syarat penerbitan Surat Persetujuan Penebusan LPG Non PSO. Agen baru dapat beroperasi setelah ada Surat Persetujuan Penebusan LPG Non PSO.

Persyaratan Sarana dan Fasilitas Agen LPG Non PSO
  1. Menguasai tanah dan bangunan dengan peruntukan sebagai tempat usaha LPG yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau dokumen penguasaan, dengan luas minimal 225 m2 yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, keselamatan, komersial, dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.
  2. Tempat usaha atau gudang dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan PT. Pertamina (Persero) atau HSE antara lain:
    – Ventilasi maksimal berada pada ketinggian 30 cm dari permukaan lantai gudang dan 40% dari luasan gudang.
    – Lantai gudang setinggi bak truk (panggung) yang dapat diakses langsung untuk keperluan loading atau unloading tabung dari dan ke dalam armada angkut.
    – Gudang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api apabila bersinggungan atau bersentuhan dengan tabung.
    – Dilengkapi dengan Gas Detector.
    – Dilengkapi peralatan listrik explotion proof.
    – Jarak antara tempat penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan outlet minimal 3 m.
  3. Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) unit truk dan 2 (dua) unit sepeda motor yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun. Jika diperlukan, agen memiliki 1 (satu) unit mobil pick up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui truk.
  4. Memiliki alat timbangan jenis duduk yang masih layak pakai dengan kapasitas beban minimal 150 Kg minimal 1 (satu) buah yang sudah ditera oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun.
  5. Memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk ditempatkan di gudang, outlet dan kendaraan sesuai keterangan hal 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait). APAR harus diletakkan di tempat yang mudah terjangkau, terutama di dekat pintu atau akses masuk.
  6. Memasang rambu-rambu petunjuk arah dan larangan di gudang dan outlet (antara lain : rambu peringatan Dilarang Merokok, Gas Mudah Terbakar, Dilarang menggunakan telepon genggam dan Dilarang Membanting Tabung).
  7. Melengkapi karyawan dengan kartu identitas, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama Agen, logo Elpiji dan nama petugas yang bersangkutan.
  8. Menyediakan dan memastikan pemasangan plastik wrap yang mencantumkan informasi identitas, alamat dan telepon Agen Elpiji pada tabung Elpiji yang dipasarkan.
  9. Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit laptop atau komputer, printer, telepon, koneksi internet, dan alamat email yang aktif.
  10. Gudang dan outlet dipasang papan nama sesuai ketentuan peraturan yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina.
  11. Memiliki sarana dan fasilitas layanan antar (Home Delivery), meliputi Hotline Agen Elpiji, alat komunikasi mobile untuk penerimaan order dan kendaraan antar.

Tips Sukses Bisnis Gas LPG

Usaha Gas LPG

Berikut adalah beberapa tips sukses yang dapat membantu Anda meraih kesuksesan dalam bisnis gas LPG.

Beri Edukasi

Selain menjual gas LPG, berikan edukasi kepada konsumen tentang cara menggunakan kompor gas dengan aman, merawat kompor, dan perawatan regulator gas.

Dengan memberikan edukasi kepada konsumen, Anda akan memberikan kesan bisa dipercaya dan dapat menarik lebih banyak pelanggan.

Jual Aksesoris

Selain menjual gas LPG, Anda juga dapat mempertimbangkan untuk menjual aksesoris seperti regulator, cincin regulator, atau selang gas.

Ini dapat menjadi sumber pendapatan tambahan dan meningkatkan kepuasan pelanggan.

Lakukan Promosi

Promosi adalah kunci untuk menarik pelanggan baru. Terapkan strategi promosi seperti jemput bola, kunjungi warung-warung atau toko kelontong di sekitar Anda untuk menawarkan produk gas LPG.

Bangun jaringan dengan pemilik warung sembako atau minimarket untuk memperluas pangsa pasar Anda.

Pembukuan

Selalu lakukan pembukuan yang baik dan teratur untuk mengelola keuangan bisnis Anda.

Hal ini akan membantu dalam memantau pendapatan, pengeluaran, dan keuntungan dari bisnis gas LPG Anda.

Bangun Kepercayaan Konsumen

Bangun hubungan baik dengan pelanggan Anda. Berikan pelayanan yang baik, tanggap terhadap keluhan atau masalah pelanggan, dan pastikan produk yang Anda jual selalu berkualitas.

Dengan membangun kepercayaan konsumen, pelanggan akan kembali dan merekomendasikan bisnis Anda kepada orang lain.

Kesimpulan

Usaha gas LPG (Elpiji) adalah salah satu instrumen bisnis jangka panjang yang menjanjikan dan menguntungkan di Indonesia.

Dengan memenuhi persyaratan administratif, sarana, dan fasilitas yang ditetapkan oleh Pertamina, Anda dapat memulai usaha menjadi agen gas LPG PSO atau Non PSO.

Jangan lewatkan untuk mengikuti tips sukses yang telah disebutkan agar dapat meraih kesuksesan dalam bisnis ini.

Selamat mencoba memulai usaha gas LPG dan semoga sukses!

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *